Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Alor mengatakan bahwa Perubahan Nomenklatur Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Alor lingkup
Dinas Pendidikan Kabupaten Alor harus dilaksanakan secara obyektif, transparan,
akuntabel, tidak diskriminatif, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
amanat Peraturan Bupati Alor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis
Daerah Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, perlu
dilakukan Perubahan Nomenklatur Perubahan Nomenklatur Pendidikan Anak Usia
Dini, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten
Alor Tahun 2020.
DOWNLOAD SALINAN
KADISDIK KAB. ALOR Nomor :52/ Pend.420 / Pend / VII /2020 TENTANG PERUBAHAN
NOMENKLATUR SATUAN PAUD, TK, SD DAN SMP KABUPATEN ALOR TAHUN 2020 klik DISINI


luar biasa bos
ReplyDelete