Dengan
hormat kami sampaikan, bahwa sesuai Permendikbud Nomor 46 tahun 2019, Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan bertugas menyalurkan bantuan dana Program
Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.
Prioritas
sasaran dan mekanisme pengusulan peserta didik untuk mendapatkan bantuan dana
Prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan peserta didik untuk
mendapatkan bantuan dana
PIP diatur pada Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020
(terlampir). Pengusulan
dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan memperbarui status kelayakan peserta didik
sesuai dengan prioritas sasaran melalui Dapodik sebagai usulan penerima PIP.
2. Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP dapat
dilihat pada aplikasi SIPINTAR. Selanjutnya berdasarkan data tersebut:
a. Dinas Pendidikan Provinsi memverifikasi peserta didik jenjang SMA,
SMK dan SLB;
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi peserta didik
jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C).
3. Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud:
a. Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan peserta didik jenjang SMA,
SMK dan SLB;
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan peserta didik jenjang
SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C); melalui
aplikasi SIPINTAR menggunakan akun masing-masing.
4. Cut-off pengusulan tahun pelajaran
2020/2021 semester 1 Tahap 1 tanggal 31 Agustus 2020 dan Tahap 2 tanggal 31 Oktober
2020.
Jumlah usulan masing-masing kabupaten/kota yang ditargetkan
secara proporsional oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan berdasarkan
prosentase keluarga desil 1 s.d. 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS), agar dapat digunakan sebaik-baiknya.
Selengkapnya
DOWNLOAD Surat
Permintaan Daftar Usulan Peserta Didik Calon Penerima Program Indonesia Pintar
(PIP) Dikdasmen Tahun 2020 dan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar klik DISINI
No comments:
Post a Comment