Powered By Blogger

Tuesday, August 25, 2020

Permintaan Daftar Usulan Peserta Didik Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Tahun 2020



Dengan hormat kami sampaikan, bahwa sesuai Permendikbud Nomor 46 tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.
Prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan peserta didik untuk mendapatkan bantuan dana
Prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan peserta didik untuk mendapatkan bantuan dana
PIP diatur pada Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020 (terlampir). Pengusulan
dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Satuan pendidikan memperbarui status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran melalui Dapodik sebagai usulan penerima PIP.
2.  Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR. Selanjutnya berdasarkan data tersebut:
a.  Dinas Pendidikan Provinsi memverifikasi peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C).
3.  Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud:
a.  Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C); melalui aplikasi SIPINTAR menggunakan akun masing-masing.
4.  Cut-off pengusulan tahun pelajaran 2020/2021 semester 1 Tahap 1 tanggal 31 Agustus 2020 dan Tahap 2 tanggal 31 Oktober 2020.

Jumlah usulan masing-masing kabupaten/kota yang ditargetkan secara proporsional oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan berdasarkan prosentase keluarga desil 1 s.d. 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar dapat digunakan sebaik-baiknya.

Selengkapnya DOWNLOAD Surat Permintaan Daftar Usulan Peserta Didik Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Tahun 2020 dan  Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar  klik DISINI

No comments:

Post a Comment

PERCEPATAN SINKRONISASI DAPODIK, LPJ BOS TAHAP I, II 2020 DAN PENGISIAN RAPOR MUTU TAHUN 2019

Menindaklanjuti surat Dirjen Pauddasmen Nomor 7160/C/KU/2020 hal Persiapan Penyaluran Dana BOS tahap III Tahun 2020, Surat Pemberitah...