Mekanisme
Dan Prosedur Penambahan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Baru Di Sekolah Induk dengan
tahapan-tahapan antara lain:
1. Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen
persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi
terkait.
2. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data
PTK Baru melalui laman
Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi
data:
a. Identitas
b. Domisili
c. Kepegawaian
d. Penugasan
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara
otomatis ke database
Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (ODS Pusdatin).
a. Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di
database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis
akan ditolak oleh sistem diaplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan
kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di
Manajemen Dapodik.
b. Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database
Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas
PTK Baru dipadankan ke database
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
4. NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis
ke database Dukcapil Kemdagri.
a. Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan
identitas PTK di database
Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru
tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan
mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan.
b. Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan
identitas PTK di database
Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru
dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
5. Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan
ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan
periodik.
6. Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi
Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik
pusat.
7. Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan
PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
8. Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi
pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman
data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
Selengkapnya DOWNLOAD
PANDUAN PENAMBAHAN PTK BARU TAHUN 2020 klik DISINI

No comments:
Post a Comment