Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri
Dalam Negeri
SEJAK diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia
kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh,
tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan
maupun lembaga pendidikan tinggi memasuki akhir semester genap dan akan
menghadapi masa penilaian akhir tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti
dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan membuat
sejumlah kebijakan. Mulai dari realokasi anggaran Kemendikbud untuk penanganan penyebaran
Covid-19 berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Covid-19,
peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan
rapid test di lima RSP, dan pengadaan bahan habis pakai.
Realokasi anggaran juga untuk program penguatan kapasitas 13 RSP
dan 13 fakultas kedokteran untuk menjadi test center Covid-19, serta membuka
pendaftaran dan melatih relawan Covid-19 dari kalangan mahasiswa program studi
kedokteran dan kesehatan. Selain itu, Kemendikbud juga berperan aktif menjalin
kerja sama dengan berbagai mitra swasta di bidang edutech dan telekomunikasi,
serta menginisiasi program guru berbagi.
Pada pertengahan April 2020, Kemendikbud juga menayangkan
program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI. Program ini diisi dengan
berbagai tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif pembelajaran bagi
peserta didik, orang tua, dan guru.
DOWNLOAD PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 KLIK DISINI
Terima kasih pak
ReplyDelete