1. Tidak berhijab (menutup aurat).
Allah
berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu ,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendakl ah mereka
menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, kerana itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha pengampun lagi Maha penyayang.”
(QS. Al-Ahzab:
59).
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).
2.
Menyambung rambut / memakai konde.
Dari
Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku
setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya
memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh
menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR
Bukhari-Muslim)
3.
Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir
dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau
surga.” (HR. Abu Daud)
Dari
Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu
Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah
memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu,
tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
4.
Mencabut uban.
Dari ‘Amr
bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim
yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi
cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud)
5.
Memakai bulu mata palsu.
Fatwa:
“…Menurut kami, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada
kedua matanya, kerana hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta
dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan
rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh.
Juga
tidak boleh memasang bulu mata palsu kerana alasan bulu mata yang asli tidak
lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh
kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah dan tidak perlu melakukan tipu
daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak
dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang
wanita muslimah…”
6.
Bertabarruj.
Allah
Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita)
bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti
(kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].
7.
Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari Ibn
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan
mentato, kecuali kerana penyakit. (HR. Ahmad).
Dari ibn
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang
mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang
merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.
(HR. Bukhari)
8.
Membuat tatto. (Lihat point ke-7)
9.
Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua
golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu
kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk
mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau
berjalan berlenggak-leng gok menggoyang-goya ngkan kepalanya lagi durhaka
(tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka
tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau
wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.”
(HR
Muslim/HR Ahmad)
10.
Memakai rambut palsu.
“Allah
melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.”
(HR. Bukhari-Muslim)
11.
Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
a.
Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar,
sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai
kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu
‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan
para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR Bukhari)
b.
Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram,
karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam
hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Siapa
yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR
Abu Daud)
12.
Mencukur / mencabut bulu alis. (Lihat point ke-7)
13.
Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh
Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: Kepada Fp Dzikir
Cinta“…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama
dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak
mengapa.
Jika
digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah.
Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada
mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan
pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta
(israaf) karena Allah melarangnya.”
14.
Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi
kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban
beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi
kecantikan untuk menghilangkan cacat yang kerana kecelakaan atau yang lainnya.
Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam
peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas.
Kedua, operasi
yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah
kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh
dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang
yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang
membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (HR Bukhari).
15.
Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh
Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab,
“Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama,
jika tujuannya supaya bertambah cantik atau indah, maka ini hukumnya haram.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar
terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita
membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian
seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.


No comments:
Post a Comment