Penerimaan peserta didik
baru merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan
pendidikan yang sangat penting dan mempunyai nilai strategis untuk menyeleksi
calon peserta didik yang berpotensi PPDB di Kabupaten Alor menjadi sarana
satuan pendidikan TK, SD dan SMP untuk menyeleksi calon peserta didik yang baik
ditinjau dari segi akademik kepribadian kediaman dan kesehatan sehingga
diharapkan dapat mengikuti pendidikan secara optimal salah satu upaya
pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud antara lain dengan
implementasi pelayanan penerimaan peserta didik baru PPDB dari PPDB daring
untuk SMK di Kabupaten Alor dilaksanakan untuk pertama kali langkah ini dipilih
agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam rangka pemanfaatan kemajuan ilmu
dan teknologi sistem online yang dirancang oleh real kain berbasis waktu tentu
akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan
pilihan sekolah bagi calon peserta didik maupun bagi para orangtua yang melaksanakan
tanggung jawab terhadap pendidikan anak-anaknya masyarakat pengguna layanan
akan segera cepat mendapatkan informasi dan pada saat yang bersamaan masyarakat
memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam
koridor regulasi yang menjadi penyelenggara PPDB daring.
Tujuan di terbitnya
petunjuk teknis adalah satu menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan
kan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 41 Tahun 2019
tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK dua Memberikan
pedoman bagi panitia penyelenggara PPDB pada semua tingkatan untuk melaksanakan
ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dengan memberikan kemudahan bagi
masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan
penyelenggaraan PPDB TK, SD dan SMP Negeri di kabupaten Alor tahun 2020 2021
Sasaran petunjuk teknis ini
adalah;
1. panitia
penyelenggara PPDB pada semua tingkatan
2. satuan
pendidikan penyelenggara PPDB
3. calon
peserta didik TK, SD dan SMP Negeri
4. masyarakat
pengguna layanan PBB
5. para
pemangku kepentingan di bidang pendidikan
Penyelenggaraan penerimaan
peserta didik baru 1 prinsip penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada
TK, SD dan SMP Negeri mau punya diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima
Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Alor tahun pelajaran 2020/2021
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut;
1. objektif
artinya penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan secara objektif.
2. transparan
artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk
menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
3. akuntabel
artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.
4. tidak
diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti
program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa
membedakan suku daerah asal agama golongan dan status sosial kondisi ekonomi.
5. berkeadilan
artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
Penyelenggaraan pada
prinsipnya PPDB tahun pelajaran 2020/2021 diselenggarakan oleh setiap satuan
pendidikan TK dan SMP negeri di kabupaten Alor sesuai persyaratan dan tata cara
yang ditetapkan yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan Kabupaten Alor PPDB
pada satuan pendidikan SMP dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam
jaringan.
1. pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru bentuk panitia di tingkat kabupaten selaku
koordinator dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.
2. panitia
tingkat kabupaten dengan susunan panitia;
a. penanggung
jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor
b. ketua :
Kepala Bidang PTK
c. wakil
ketua :
Kepala Bidang SMP
d. sekretaris :
Kepala Bidang SD
e. seksi :
(1). Pendataan
(2).
Seksi pelayanan informasi
(3).
Seksi Pengendalian
(4).
Seksi Layanan Penagaduan
(5).
Seksi layanan Aplikasi
(6).
Sekretariat
3. panitia
di tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh Kepala satuan pendidikan dengan
susunan kepanitiaan;
a. penanggung
jawab : kepala satuan pendidikan
b. ketua :
guru
c. sekretaris :
guru
d. bendahara :
bendahara pembantu
f. seksi :
(1). Pendataan
(2).
Seksi pelayanan informasi
(3).
Seksi Pengendalian
(4).
Seksi Layanan Penagaduan
(5).
Sekretariat
Susunan kepanitiaan
tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
a. tugas
panitia satuan pendidikan TK dan SD:
1. menyediakan
loket pendaftaran dan perangkat pendaftaran lainnya
2. menyediakan
loket pendaftaran dan perangkat pendaftaran lainnya
3. menerima
Pendaftaran peserta didik
4. memeriksa
keabsahan dokumen pendaftaran
5. mencatat
memberikan tanda bukti pendaftaran
6. menyelenggarakan
tes khusus sesuai dengan potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan
kesiapan psikis calon siswa dengan usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan pada satuan pendidikan SD
7. mencatat
dan memberikan surat pencabutan berkas atas serta mengembalikan dokumen bagi
pendaftar yang mengundurkan diri
8. menyusun
peringkat sesuai Persyaratan yang telah ditentukan
9. menetapkan
dan mengumpulkan Calon peserta yang diterima
10. menerima
daftar ulang calon peserta didik yang diterima
11. memberikan
pelayanan informasi dan penanganan pengaduan
12. membuat
laporan penyelenggaraan PPDB kepada kepala dinas
b. tugas
panitia satuan pendidikan SMP;
1. menyediakan
loket/ruang verifikasi akun dan perangkat pendaftaran lainnya
2. menerima
Pendaftaran peserta didik
3. memeriksa
keabsahan dokumen verifikasi
4. membantu
memasukkan data peserta didik sistem aplikasi
5. menetapkan
dan mengumpulkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil proses
komputerisasi
6. menerima
daftar ulang calon peserta didik yang diterima
7. memberikan
pelayanan informasi dan penanganan pengaduan
8. membuat
laporan penyelenggaraan PPDB kepada kepala dinas
Pembiayaan penyelenggara
PPDB tahun 2020-2021 calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan
TK, SD dan SMP negeri di kabupaten Alor tidak dipungut biaya pendaftaran dua
pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP
Negeri di Kabupaten Alor dibebankan kepada APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran
2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor anggaran satuan pendidikan
masing-masing penyelenggara PPDB.
1. pengumuman
merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan
persyaratan pendaftaran seleksi penetapan hasil seleksi dan daftar ulang
2. Pengumuman
PPDB dapat diperoleh melalui Kapan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara
PPDB melalui;
a. Papan
pengumumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB
b. Website resmi masing-masing satuan pendidikan atau melalui Media
Sosial (Facebook, dan WA)
Untuk kelancaran
penyelenggaraan PPDB SD dan SMP Negeri tahun 2021 Kabupaten Alor diatur dengan
jadwal sebagai berikut:
1. Jadwal
PPDB TK dan SD
|
a. penetapan zonasi
|
:
|
tanggal
22 Mei tahun 2020
|
|
b. pendaftaran
|
:
|
tanggal
24, 25, 27 sampai 29 Mei 2020
|
|
c. batas akhir pencabutan
|
:
|
tanggal
8 Mei 2020 pukul 10.00 sampai 13.00 WITA
|
|
d. pengumuman
|
:
|
tanggal
17 Juni 2020
|
|
e. daftar ulang
|
:
|
8
sampai 20 Juni 2020
|
|
f. hari pertama masuk sekolah
|
:
|
15
Juli 2020
|
2. Jadwal
PPDB SMP
|
a. penetapan zonasi
|
:
|
tanggal
22 Mei tahun 2020
|
|
b. pendaftaran daring
melalui daring atau lewat satuan pendidikan antara lain;
- buka tanggal 17 Juni
tahun 2020 pukul 00.00 WITA
- ditutup tanggal 22 Juni
2020 pukul 23.59
|
||
|
c. penetapan zonasi
|
:
|
tanggal 22 Mei tahun 2020
|
|
d. pengumuman hasil
seleksi
|
:
|
tanggal 24 Juni 2020 selambat-lambatnya 23.59
|
|
e. Pendaftaran ulang
|
:
|
tanggal 26 sampai 29 Juni 2020
|
|
f. hari pertama masuk sekolah
|
:
|
15
Juli 2020
|
A. PERSYARATAN
PPDB
1. TK
kelengkapan administrasi
yang dipenuhi oleh calon peserta didik TK yang mengikuti PPDB berupa ;
a. Memiliki
Kartu Keluarga/Akte Kelahiran;
b. Berusia berusia
5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
c. berusia 5 tahun sampai dengan 6
tahun dapat diterima di kelompok B;
d. Kelompok A dan B bukan merupakan
jenjang yang harus diikuti oleh setiap peserta didik;
2. SD
kelengkapan administrasi
yang dipenuhi oleh calon peserta didik SD ia mengikuti PPDB berupa:
a. Memiliki
ijazah/STTB TK/PAUD/bentuk lain yang sederajat;
b. Memiliki
Kartu Keluarga/Akte Kelahiran;
c. Kartu
Indonesia Pintar/kartu PKH (bagi yang sudah memiliki)
d. Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
- 7
(tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
- paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
e. Sekolah
wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua
belas) tahun.
f. Pengecualian
syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan
dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. SMP
kelengkapan administrasi
yang dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB diserahkan
kepada ada saat verifikasi berkas atau pengambilan akun pendaftaran berupa
a. Memiliki
ijazah/STTB SD/MI/bentuk lain yang sederajat;
b. Memiliki
Kartu Keluarga/Akte Kelahiran;
c. Kartu
Indonesia Pintar/Kartu PKH (bagi yang sudah memiliki)
d. Foto
copy kartu tanda peserta ujian tahun 2019-2020
e. Foto
copy Kartu Indonesia Pintar/kartu PKH yang telah dilegalisir
f. Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SMP berusia:
- berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki
ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan
kelas 6 (enam) SD.
B. PENDAFTARAN
1. Ketentuan
umum
a. PPDB
TK dan SD dilaksanakan menggunakan sistem luar jaringan dan waktu pendaftaran
pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WITA
b. PPDB
SMP dilaksanakan menggunakan sistem dalam jaringan
c. satuan
pendidikan negeri merupakan tempat pendaftaran
2. Tata
cara Pendaftaran
a. Calon
peserta didik dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung atau diwakili
orang tua pada satuan pendidikan SD
b. Calon
peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada
satuan pendidikan yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
dalam juknis dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan
pendidikan yang telah dipilih sebelumnya
c. calon
peserta didik SMP Negeri dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui daring
atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan
bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan
d. calon
peserta didik SMP Negeri yang berasal dari luar Kabupaten Alor atau lulusan
tahun sebelumnya wajib langsung datang pada satuan pendidikan yang dituju
sekaligus melakukan verifikasi berkas
e. calon
peserta didik SMP Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu satuan pendidikan
dalam zona yang ditetapkan dan satu satuan pendidikan di luar zona yang
ditetapkan
f. selain
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam
zonasi yang ditetapkan calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB
melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik
g. Calon
peserta didik dapat mendaftarkan pada jalur pindah tugas/mutasi orang tua
dengan persyaratan yang ditetapkan
C. ALUR
PENDAFTARAN
1. TK
dan SD
a. calon
peserta didik dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung pada satuan
pendidikan atau diwakili orang tua
b. pencabutan
berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WITA Sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan
2. SMP
a. pendaftaran
secara daring dilakukan dengan cara membuka situs PPDB
b. calon
peserta didik mencetak bukti pendaftaran
c. calon
peserta datang satuan pendidikan untuk mengumpulkan berkas pendaftaran dan
diverifikasi keabsahannya oleh petugas PPDB sekolah
d. pendaftaran
bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan dari satuan pendidikan
D. BIAYA
PENDAFTARAN
Biaya pendaftaran calon
peserta didik baru tidak dikenakan biaya pendaftaran
E. JALUR
PPDB TK DAN SD
1. jalur
zonasi
a. Pembagian
wilayah dalam zonasi satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan
mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah
desa kelurahan dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat
b. calon
peserta yang wajib diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik
yang berdomisili jarak Desa dan Lurah terdekat dalam Sona sekolah yang sedikit
90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
2. Jalur
perpindahan tugas orang tua wali
a. Jalur
PPDB perpindahan tugas orang tua wali jalur yang disediakan oleh PPDB bagi
calon peserta didik yang mengikuti Perpindahan orang tua wali
b. cara
peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua wali yang diterima paling
banyak 10% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
c. dalam
hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua wali
tidak mencapai 10% maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur zonasi
F. JALUR
PPDB SMP
1. Jalur
zonasi
a. zonasi
adalah wilayah desa kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan
yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari musyawarah kerja
kepala sekolah MKKS
b. jarak
terdekat yang dimaksud dengan hitungan berdasarkan jarak desa atau kelurahan
terdekat menuju satuan pendidikan
c. calon
peserta yang diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta yang
berdomisili pada jarak Desa Kelurahan terdekat dalam zonasi pada sedikit 90%
dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
2. jalur
perpindahan tugas orang tua / wali
a. jalur
perpindahan tugas orang tua wali jalur yang disediakan dalam PPDB bagi calon
peserta yang mengikuti Perpindahan orang tua wali
b. calon
peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua wali diterima paling
banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
c. dalam
hal jumlah peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua tidak mencapai
5% maka kekurangan tersebut dialirkan ke jalur prestasi atau sebaliknya
d. apabila
peserta didik pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua wali
tidak mencapai 10% maka dipenuhi jalur zonasi
3. jalur
prestasi
a. jalur
PPDB prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta
didik.
b. calon
peserta didik pada jalur prestasi diterima adalah paling banyak 5% dari total
jumlah keseluruhan peserta yang diterima
c. nilai
prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik Karena yang
bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan atau non akademik yang
diperoleh pada jenjang pendidikan SD atau derajat ketentuan tambahan nilai
prestasi harus memiliki kriteria perolehan prestasi tersebut sebagai berikut;
1. tambah
nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi kejuaraan yang
diperoleh bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki
2. prestasi
diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 4 tahun terakhir terhitung dari
waktu Pendaftaran peserta didik
3. kategori
prestasi dikelompokkan menjadi
- prestasi
di Bidang sains atau ilmu pengetahuan
- prestasi
di bidang seni dan budaya
- prestasi
di bidang olahraga
- prestasi
keteladanan
d. komponen
penilaian yang dijadikan dasar dalam perhitungan nilai akhir untuk PPDB SMP
jalur prestasi terdiri dari;
1. Nilai
kejuaraan yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karya
yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik hak anak yang diperoleh
pada jenjang SD atau sederajat dan ketentuan;
|
no
|
Jenjang
|
peringkat
|
Penambahan nilai
|
|
1
|
Internasional
|
I
II
III
|
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima
|
|
2
|
Nasional
|
I
II
III
|
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima
|
|
3
|
Provinsi
|
I
II
III
|
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima
|
|
4
|
Kabupaten
|
I
II
III
|
Langsung diterima
50
40
|
|
5
|
Kecamatan
|
I
|
30
|
Kejuaraan diberikan sebagai
nilai tambah harus memenuhi kriteria sebagai berikut;
a. tambahan
nilai kejujuran hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis
cabang dari nilai kejuangan yang diperoleh
b. Nilai
kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SD MI atau sederajat dalam
kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan
penjelasan;
1. prestasi
dari kejuaraan/lomba /invitasi/pemilihan/sayembara tingkat
internasional/nasional/provinsi/kabupaten / Kecaamatan yang ditetapkan sebagai
agenda pemerintah provinsi kecamatan kabupaten
2. prestasi
dari kejuaraan lomba/invitasi/pemilihan/sayembara dicapai dalam kapasitas oleh
satuan pendidikan kecamatan/kabupaten
3. Untuk
menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan prestasi palsu, perlu
dilakukan penelitian dan pengesahan legalisasi oleh Kepala Sekolah yang
menyelenggarakan kejuaraan lomba invitasi dengan menunjukan aslinya
4. Satuan
pedidikan diberikan kewenangna untuk menentukan piagam penghargaan sesuai
ketentuan yang diperbolehkan menguji calon pesert didik sesuai dengan prestasi
yang diperoleh.
5. Khusus
peserta yang dinyatakan langsung diterima bagi calon peserta didik di luar zona
didasarkan atas peringkat prestasi calon peserta didik dan daya tampung dari
quota yang tersedia
G. MEKANISME
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2020
1. Pendaftaran
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme, yaitu:
a. mekanisme
dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai
persyaratan ke laman pendaftaran PPDB; dan
b. mekanisme
luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan yang
dibutuhkan.
2. Sekolah
dapat memilih mekanisme pendaftaran PPDB secara daring dan/atau luring sesuai
dengan ketersediaan fasilitas jaringan yang dimiliki Sekolah dan calon peserta
didik.
3. Dalam
hal Sekolah memilih mekanisme pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud
pada poin 1 huruf a, maka Sekolah harus mengembangkan laman pendaftaran PPDB
secara mandiri.
4. Pendaftaran
PPDB secara daring wajib dilakukan oleh:
a. UPTD
Pendidikan SMP Negeri Satap Lella
b. UPTD
Pendidikan SMP Negeri 1 Kalabahi;
c. UPTD
Pendidikan SMP Negeri 3 Kalabahi;
d. UPTD
Pendidikan SMP Negeri Kenarilang; dan
e. SMP
Katolik St. Jibrael Kalabahi
H. DAYA
TAMPUNG
1. Daya
tampung TK-SD-SMP memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar
dikalikan dengan rombongan belajar yang akan diterima dikurangi dengan jumlah
siswa yang tinggal di kelas pada tahun pelajaran sebelumnya
2. jumlah
peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut;
a. TK
dalam satu rombongan belajar berjumlah paling banyak 15 peserta didik
b. SD
dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 sampai 28 peserta
didik
c. SMP
dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan
paling banyak 32 peserta didik
3. jumlah
rombongan belajar pada sekolah diatur sebagai berikut:
a. SD/Sederajat
berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 28 (dua puluh delapan)
rombongan belajar masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) rombel
b. SMP/Sederajat
berjumlah paling sedikit 3 (tiga) rombel dan paling banyak 32 (tiga puluh tiga)
rombongan belajar masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombel
c. daya
tampung masing-masing Kabupaten di satuan pendidikan negeri di kabupaten Alor
dapat dilihat sebagai berikut (daftar lampiran)
I. SELEKSI
1. seleksi
pada SD Negeri
a. usia
menggunakan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh
pihak berwenang dilegalisir oleh Kepala Desa Lurah setempat sesuai dengan
domisili calon peserta didik dapat menunjukkan aslinya
b. keluarga
menunjukkan aslinya atas surat keterangan domisili asli dari RT RW yang
diketahui oleh lurah Desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik
tersebut memiliki domisili paling singkat tentang bulan di tempat tersebut
sebelum PPDB
c. jarak
tempat tinggal terdekat di sekolah dalam suara yang ditetapkan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Alor
d. sekolah
wajib menerima peserta didik berusia 7 tahun yang berdomisili dalam sunnah yang
ditetapkan
e. jika
sekolah peserta didik sama maka ketentuan peserta didik dasarkan pada jarak
tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
f. calon
peserta didik ialah sama maka seleksi berdasarkan kecepatan mendaftar
2. seleksi
pada SMP Negeri
a. jalur
zonasi : menggunakan sistem sonar yang dibuktikan dengan fotokopi kartu
keluarga dan menunjukkan aslinya atau surat keterangan domisili asli dari RT RW
yang diketahui oleh lurah Desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta
didik tersebut telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan
APBD peserta didik dalam kelas yang sama maka penentuan peringkat berdasarkan
kecepatan mendaftar pada satuan pendidikan di zona tersebut dalam hal ketentuan
pendidikan dipilih oleh satuan oleh calon peserta didik sudah tercukupi maka
peserta didik akan diarahkan melalui sekolah saluran ditunjuk sesuai
kesepakatan MKKS apabila calon peserta didik tidak mendapatkan quota di sekolah
salur maka sekolah-sekolah peserta didik masih mempunyai pilihan kedua jalur
zonasi yang ditetapkan
b. jalur
prestasi
1. juara
1,2,3 internasional, juara 1,2,3 nasional dan juara 1,2,3
serta provinsi dan juara 1 Kabupaten langsung diterima
2. juara
2 dan 3 kabupaten dan juara 1 Kecamatan diseleksi menggunakan skor/nilai
3. Apabila
calon peserta melebihi quota yang disediakan maka diseleksi menggunakan
kriteria usia tertinggi dan kecepatan mendaftar
4. jalur
perpindahan tugas orang tua/wali : ketentuan ini dibuktikan dengan surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
J. PENETAPAN
NILAI AKHIR
penetapan nilai akhir
dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan dan merupakan akumulasi dari
komponen penilaian perhitungan nilai akhir SMP jalur prestasi meliputi
a. nilai
kecepatan (N/W)
b. nilai
kejuaraan (N/K)
nilai akhir diformulasikan
dengan rumus :
|
contoh daya tampung jalur
prestasi 10 siswa
1. pendaftar
pertama jalur prestasi prestasi peringkat 2 Kabupaten
NA=50+50
NA=100
2. pendaftar
kelima juara ke-3 Kabupaten
NA=25+40
NA=65
K. PENETAPAN
DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. penetapan
dan pengumuman hasil seleksi 1 Pada tahapan peserta didik yang diterima oleh
satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan
2. penetapan
sebagaimana dimaksud angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan
diumumkan kepada masyarakat melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan
3. apabila
berdasarkan hasil seleksi PPDB SMP sekolah memiliki jumlah calon peserta didik
yang melebihi daya tampung maka disalurkan ke sekolah lain dalam kelas yang
sama dalam hal daya tampung dan peminat yang sama tidak tersedia maka
disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat
4. pengumuman
hasil seleksi satuan pendidikan SD berisi tentang;
a. jalur
zonasi:
Nomor pendaftaran, nama
calon peserta didik, desa/kelurahan calon peserta didik dan kecepatan mendaftar
b. jalur
prestasi
Nomor pendaftaran, nama
calon peserta didik, bobot/nilai, dan kecepatan mendaftar
c. jalur
Perpindahan orang tua/wali
Nomor pendaftaran, nama
calon peserta didik, dan kecepatan mendaftar
L. DAFTAR
ULANG
1. peserta
didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi
yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri
2. persyaratan
daftar ulang bagi calon peserta didik dinyatakan diterima adalah sebagai
berikut;
a. menunjukkan
kartu pendaftaran asli
b. menunjukkan
ijazah asli atau surat keterangan Lulus
c. menunjukkan
akte kelahiran
d. menunjukkan
bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu baik dari
pemerintah dan pemerintah daerah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu
cheat dkh kiss dan bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
e. surat
pernyataan mematuhi kedisiplinan dari ketentuan-ketentuan dari sekolah yang
bersangkutan
M. SANKSI
1. bagi
peserta didik yang diterima apabila peserta didik memberikan data palsu atau
tidak benar maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan
meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi
2. apabila
penyelenggaraan PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan
akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. peserta
didik dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan waktu
yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri
N. PENGENDALIAN
1. Masyarakat
berhak melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan penerimaan peserta
didik baru agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan
2. dinas
wajib melakukan tindak lanjut apabila terdapat pengaduan atau hasil pemantauan
dan pengawasan dilakukan oleh masyarakat.
O. PENGADUAN
1. pengaduan
masyarakat dapat berubah keluhan kritik dan saran dalam penyelenggaraan PPDB
secara langsung atau melalui telepon sms email atau Gmail disampaikan secara
berjenjang melalui satuan pendidikan MKKS Kabupaten sampai ke dinas
2. tindak
lanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh tim penanganan
pengaduan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuaikan sebagaimana mestinya
3. Tim
penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan pengaduan secara berjenjang
kepada kepala dinas tempat
4. pengaduan
dapat disampaikan melalui telepon dan pelayanan pengaduan dilayani pada jam
kerja
P. INFORMASI
1. informasi
informasi tentang pelaksanaan PPDB dapat dilakukan melalui papan informasi pada
satuan pendidikan dan dinas
2. Media
internet melalui website resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tentang
penerimaan peserta didik baru
penyelenggaraan PPDB adalah
salah satu upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan
yang berikan kemudahan akses seluas-luasnya transparan dan akuntabel tujuan
peningkatan akses layanan pendidikan bagi masyarakat ini akan tercapai apabila
mendapat dukungan dari pemerintah orang tua dan pemerhati pendidikan kami
menyadari masih terdapat kekurangan tetapi kami terus berusaha dan berupaya
melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk memberikan pelayanan yang lebih
baik kepada masyarakat di bidang pendidikan agar terbangun sumber daya manusia
di Kabupaten Alor yang berkualitas berkompetisi dalam berbagai bidang kehidupan
serta berakhlak mulia saya menyampaikan Terima kasih atas dukungan dan
partisipasi dari semua pihak untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Alor Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.


No comments:
Post a Comment