Powered By Blogger

Wednesday, June 17, 2020

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ALOR MEMBUKA PPDB 2020/2021 MELALUI 3 JALUR PENDAFTARAN



Penerimaan peserta didik baru merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang sangat penting dan mempunyai nilai strategis untuk menyeleksi calon peserta didik yang berpotensi PPDB di Kabupaten Alor menjadi sarana satuan pendidikan TK, SD dan SMP untuk menyeleksi calon peserta didik yang baik ditinjau dari segi akademik kepribadian kediaman dan kesehatan sehingga diharapkan dapat mengikuti pendidikan secara optimal salah satu upaya pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud antara lain dengan implementasi pelayanan penerimaan peserta didik baru PPDB dari PPDB daring untuk SMK di Kabupaten Alor dilaksanakan untuk pertama kali langkah ini dipilih agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam rangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi sistem online yang dirancang oleh real kain berbasis waktu tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan sekolah bagi calon peserta didik maupun bagi para orangtua yang melaksanakan tanggung jawab terhadap pendidikan anak-anaknya masyarakat pengguna layanan akan segera cepat mendapatkan informasi dan pada saat yang bersamaan masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi penyelenggara PPDB daring.
Tujuan di terbitnya petunjuk teknis adalah satu menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan kan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 41 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK dua Memberikan pedoman bagi panitia penyelenggara PPDB pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB TK, SD dan SMP Negeri di kabupaten Alor tahun 2020 2021
Sasaran petunjuk teknis ini adalah;
1.   panitia penyelenggara PPDB pada semua tingkatan
2.   satuan pendidikan penyelenggara PPDB
3.   calon peserta didik TK, SD dan SMP Negeri
4.   masyarakat pengguna layanan PBB
5.   para pemangku kepentingan di bidang pendidikan
Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru 1 prinsip penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP Negeri mau punya diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Alor tahun pelajaran 2020/2021 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut;
1.   objektif artinya penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan secara objektif. 
2.   transparan artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
3.   akuntabel artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.
4.   tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku daerah asal agama golongan dan status sosial kondisi ekonomi.
5.   berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.

Penyelenggaraan pada prinsipnya PPDB tahun pelajaran 2020/2021 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan TK dan SMP negeri di kabupaten Alor sesuai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan Kabupaten Alor PPDB pada satuan pendidikan SMP dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan.
1.   pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bentuk panitia di tingkat kabupaten selaku koordinator dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.
2.   panitia tingkat kabupaten dengan susunan panitia;
a.    penanggung jawab    : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor
b.   ketua                         : Kepala Bidang PTK
c.    wakil ketua               : Kepala Bidang SMP
d.   sekretaris                  : Kepala Bidang SD
e.    seksi                          : (1). Pendataan
                                    (2). Seksi pelayanan informasi
                                    (3). Seksi Pengendalian
                                    (4). Seksi Layanan Penagaduan
                                    (5). Seksi layanan Aplikasi
                                    (6). Sekretariat
3.   panitia di tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh Kepala satuan pendidikan dengan susunan kepanitiaan;
a.    penanggung jawab    : kepala satuan pendidikan
b.   ketua                         : guru
c.    sekretaris                  : guru
d.   bendahara                 : bendahara pembantu
f.     seksi                          : (1). Pendataan
                                    (2). Seksi pelayanan informasi
                                    (3). Seksi Pengendalian
                                    (4). Seksi Layanan Penagaduan
                                    (5). Sekretariat
Susunan kepanitiaan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
a.    tugas panitia satuan pendidikan TK dan SD:
1.     menyediakan loket pendaftaran dan perangkat pendaftaran lainnya
2.     menyediakan loket pendaftaran dan perangkat pendaftaran lainnya
3.     menerima Pendaftaran peserta didik
4.     memeriksa keabsahan dokumen pendaftaran
5.     mencatat memberikan tanda bukti pendaftaran
6.     menyelenggarakan tes khusus sesuai dengan potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa dengan usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan pada satuan pendidikan SD
7.     mencatat dan memberikan surat pencabutan berkas atas serta mengembalikan dokumen bagi pendaftar yang mengundurkan diri
8.     menyusun peringkat sesuai Persyaratan yang telah ditentukan
9.     menetapkan dan mengumpulkan Calon peserta yang diterima
10. menerima daftar ulang calon peserta didik yang diterima
11. memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan
12. membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada kepala dinas
b.   tugas panitia satuan pendidikan SMP;
1.   menyediakan loket/ruang verifikasi akun dan perangkat pendaftaran lainnya
2.   menerima Pendaftaran peserta didik
3.   memeriksa keabsahan dokumen verifikasi
4.   membantu memasukkan data peserta didik sistem aplikasi
5.   menetapkan dan mengumpulkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil proses komputerisasi
6.   menerima daftar ulang calon peserta didik yang diterima
7.   memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan
8.   membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada kepala dinas

Pembiayaan penyelenggara PPDB tahun 2020-2021 calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan TK, SD dan SMP negeri di kabupaten Alor tidak dipungut biaya pendaftaran dua pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP Negeri di Kabupaten Alor dibebankan kepada APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor anggaran satuan pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.
1.   pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran seleksi penetapan hasil seleksi dan daftar ulang
2.   Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui Kapan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB melalui;
a.    Papan pengumumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB
b.   Website resmi masing-masing satuan pendidikan atau melalui Media Sosial (Facebook, dan WA)
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SD dan SMP Negeri tahun 2021 Kabupaten Alor diatur dengan jadwal sebagai berikut:
1.   Jadwal PPDB TK dan SD
a.  penetapan zonasi
:
tanggal 22 Mei tahun 2020
b.  pendaftaran
:
tanggal 24, 25, 27 sampai 29 Mei 2020
c.  batas akhir pencabutan
:
tanggal 8 Mei 2020 pukul 10.00 sampai 13.00 WITA
d.  pengumuman
:
tanggal 17 Juni 2020
e.  daftar ulang
:
8 sampai 20 Juni 2020
f.   hari pertama masuk sekolah
:
15 Juli 2020
2.   Jadwal PPDB SMP
a.    penetapan zonasi
:
tanggal 22 Mei tahun 2020
b.   pendaftaran daring melalui daring atau lewat satuan pendidikan antara lain;
-  buka tanggal 17 Juni tahun 2020 pukul 00.00 WITA
-  ditutup tanggal 22 Juni 2020 pukul 23.59
c.    penetapan zonasi
:
tanggal 22 Mei tahun 2020
d.   pengumuman hasil seleksi
:
tanggal 24 Juni 2020 selambat-lambatnya 23.59
e.    Pendaftaran ulang
:
tanggal 26 sampai 29 Juni 2020
f.     hari pertama masuk sekolah
:
15 Juli 2020
A.   PERSYARATAN PPDB
1.   TK
kelengkapan administrasi yang dipenuhi oleh calon peserta didik TK yang mengikuti PPDB berupa ;
a.    Memiliki Kartu Keluarga/Akte Kelahiran;
b.   Berusia berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;  
c.    berusia 5 tahun sampai dengan 6 tahun dapat diterima di kelompok B;
d.   Kelompok A dan B bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap peserta didik;
2.   SD
kelengkapan administrasi yang dipenuhi oleh calon peserta didik SD ia mengikuti PPDB berupa:
a.    Memiliki ijazah/STTB TK/PAUD/bentuk lain yang sederajat;
b.   Memiliki Kartu Keluarga/Akte Kelahiran;
c.    Kartu Indonesia Pintar/kartu PKH (bagi yang sudah memiliki)
d.   Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
-    7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
-    paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
e.    Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
f.     Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3.   SMP
kelengkapan administrasi yang dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB diserahkan kepada ada saat verifikasi berkas atau pengambilan akun pendaftaran berupa
a.    Memiliki ijazah/STTB SD/MI/bentuk lain yang sederajat;
b.   Memiliki Kartu Keluarga/Akte Kelahiran;
c.    Kartu Indonesia Pintar/Kartu PKH (bagi yang sudah memiliki)
d.   Foto copy kartu tanda peserta ujian tahun 2019-2020
e.    Foto copy Kartu Indonesia Pintar/kartu PKH yang telah dilegalisir
f.     Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SMP berusia:
-      berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
-      memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
B.   PENDAFTARAN
1.   Ketentuan umum
a.    PPDB TK dan SD dilaksanakan menggunakan sistem luar jaringan dan waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WITA
b.   PPDB SMP dilaksanakan menggunakan sistem dalam jaringan
c.    satuan pendidikan negeri merupakan tempat pendaftaran
2.   Tata cara Pendaftaran
a.    Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung atau diwakili orang tua pada satuan pendidikan SD
b.   Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam juknis dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya
c.    calon peserta didik SMP Negeri dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui daring atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan
d.   calon peserta didik SMP Negeri yang berasal dari luar Kabupaten Alor atau lulusan tahun sebelumnya wajib langsung datang pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas
e.    calon peserta didik SMP Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu satuan pendidikan dalam zona yang ditetapkan dan satu satuan pendidikan di luar zona yang ditetapkan
f.     selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang ditetapkan calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik
g.    Calon peserta didik dapat mendaftarkan pada jalur pindah tugas/mutasi orang tua dengan persyaratan yang ditetapkan

C.   ALUR PENDAFTARAN
1.   TK dan SD
a.    calon peserta didik dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung pada satuan pendidikan atau diwakili orang tua
b.   pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WITA Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
2.   SMP
a.    pendaftaran secara daring dilakukan dengan cara membuka situs PPDB
b.   calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran
c.    calon peserta datang satuan pendidikan untuk mengumpulkan berkas pendaftaran dan diverifikasi keabsahannya oleh petugas PPDB sekolah
d.   pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan dari satuan pendidikan
D.  BIAYA PENDAFTARAN
Biaya pendaftaran calon peserta didik baru tidak dikenakan biaya pendaftaran
E.   JALUR PPDB TK DAN SD
1.   jalur zonasi
a.    Pembagian wilayah dalam zonasi satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah desa kelurahan dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat
b.   calon peserta yang wajib diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili jarak Desa dan Lurah terdekat dalam Sona sekolah yang sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
2.   Jalur perpindahan tugas orang tua wali
a.    Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua wali jalur yang disediakan oleh PPDB bagi calon peserta didik yang mengikuti Perpindahan orang tua wali
b.   cara peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua wali yang diterima paling banyak 10% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
c.    dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua wali tidak mencapai 10% maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur zonasi
F.   JALUR PPDB SMP
1.   Jalur zonasi
a.    zonasi adalah wilayah desa kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari musyawarah kerja kepala sekolah MKKS
b.   jarak terdekat yang dimaksud dengan hitungan berdasarkan jarak desa atau kelurahan terdekat menuju satuan pendidikan
c.    calon peserta yang diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta yang berdomisili pada jarak Desa Kelurahan terdekat dalam zonasi pada sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
2.   jalur perpindahan tugas orang tua / wali
a.    jalur perpindahan tugas orang tua wali jalur yang disediakan dalam PPDB bagi calon peserta yang mengikuti Perpindahan orang tua wali
b.   calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua wali diterima paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
c.    dalam hal jumlah peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua tidak mencapai 5% maka kekurangan tersebut dialirkan ke jalur prestasi atau sebaliknya
d.   apabila peserta didik pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua wali tidak mencapai 10% maka dipenuhi jalur zonasi
3.   jalur prestasi
a.    jalur PPDB prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
b.   calon peserta didik pada jalur prestasi diterima adalah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta yang diterima
c.    nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik Karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan atau non akademik yang diperoleh pada jenjang pendidikan SD atau derajat ketentuan tambahan nilai prestasi harus memiliki kriteria perolehan prestasi tersebut sebagai berikut;
1.   tambah nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi kejuaraan yang diperoleh bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki
2.   prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 4 tahun terakhir terhitung dari waktu Pendaftaran peserta didik
3.   kategori prestasi dikelompokkan menjadi
-      prestasi di Bidang sains atau ilmu pengetahuan
-      prestasi di bidang seni dan budaya
-      prestasi di bidang olahraga
-      prestasi keteladanan
d.   komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam perhitungan nilai akhir untuk PPDB SMP jalur prestasi terdiri dari;
1.   Nilai kejuaraan yaitu merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karya yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik hak anak yang diperoleh pada jenjang SD atau sederajat dan ketentuan;
no
Jenjang
peringkat
Penambahan nilai
1
Internasional
I
II
III
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima
2
Nasional
I
II
III
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima
3
Provinsi
I
II
III
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima
4
Kabupaten
I
II
III
Langsung diterima
50
40
5
Kecamatan
I
30
Kejuaraan diberikan sebagai nilai tambah harus memenuhi kriteria sebagai berikut;
a.    tambahan nilai kejujuran hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuangan yang diperoleh
b.   Nilai kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SD MI atau sederajat dalam kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan penjelasan;
1.   prestasi dari kejuaraan/lomba /invitasi/pemilihan/sayembara tingkat internasional/nasional/provinsi/kabupaten / Kecaamatan yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi kecamatan kabupaten 
2.   prestasi dari kejuaraan lomba/invitasi/pemilihan/sayembara dicapai dalam kapasitas oleh satuan pendidikan kecamatan/kabupaten
3.   Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan prestasi palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan legalisasi oleh Kepala Sekolah yang menyelenggarakan kejuaraan lomba invitasi dengan menunjukan aslinya
4.   Satuan pedidikan diberikan kewenangna untuk menentukan piagam penghargaan sesuai ketentuan yang diperbolehkan menguji calon pesert didik sesuai dengan prestasi yang diperoleh.
5.   Khusus peserta yang dinyatakan langsung diterima bagi calon peserta didik di luar zona didasarkan atas peringkat prestasi calon peserta didik dan daya tampung dari quota yang tersedia
G.  MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2020
1.   Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme, yaitu:
a.    mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan ke laman pendaftaran PPDB; dan
b.   mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
2.   Sekolah dapat memilih mekanisme pendaftaran PPDB secara daring dan/atau luring sesuai dengan ketersediaan fasilitas jaringan yang dimiliki Sekolah dan calon peserta didik.
3.   Dalam hal Sekolah memilih mekanisme pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a, maka Sekolah harus mengembangkan laman pendaftaran PPDB secara mandiri.
4.   Pendaftaran PPDB secara daring wajib dilakukan oleh:
a.     UPTD Pendidikan SMP Negeri Satap Lella
b.     UPTD Pendidikan SMP Negeri 1 Kalabahi;
c.     UPTD Pendidikan SMP Negeri 3 Kalabahi;
d.     UPTD Pendidikan SMP Negeri Kenarilang; dan
e.     SMP Katolik St. Jibrael Kalabahi
H.  DAYA TAMPUNG
1.   Daya tampung TK-SD-SMP memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan rombongan belajar yang akan diterima dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal di kelas pada tahun pelajaran sebelumnya
2.   jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut;
a.    TK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling banyak 15 peserta didik
b.   SD dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 sampai 28 peserta didik
c.    SMP dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik
3.   jumlah rombongan belajar pada sekolah diatur sebagai berikut:
a.    SD/Sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) rombongan belajar masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) rombel
b.   SMP/Sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) rombel dan paling banyak 32 (tiga puluh tiga) rombongan belajar masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombel
c.    daya tampung masing-masing Kabupaten di satuan pendidikan negeri di kabupaten Alor dapat dilihat sebagai berikut (daftar lampiran)

I.     SELEKSI
1.   seleksi pada SD Negeri
a.    usia menggunakan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dilegalisir oleh Kepala Desa Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik dapat menunjukkan aslinya
b.   keluarga menunjukkan aslinya atas surat keterangan domisili asli dari RT RW yang diketahui oleh lurah Desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut memiliki domisili paling singkat tentang bulan di tempat tersebut sebelum PPDB
c.    jarak tempat tinggal terdekat di sekolah dalam suara yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor
d.   sekolah wajib menerima peserta didik berusia 7 tahun yang berdomisili dalam sunnah yang ditetapkan
e.    jika sekolah peserta didik sama maka ketentuan peserta didik dasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
f.     calon peserta didik ialah sama maka seleksi berdasarkan kecepatan mendaftar
2.   seleksi pada SMP Negeri
a.    jalur zonasi : menggunakan sistem sonar yang dibuktikan dengan fotokopi kartu keluarga dan menunjukkan aslinya atau surat keterangan domisili asli dari RT RW yang diketahui oleh lurah Desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan APBD peserta didik dalam kelas yang sama maka penentuan peringkat berdasarkan kecepatan mendaftar pada satuan pendidikan di zona tersebut dalam hal ketentuan pendidikan dipilih oleh satuan oleh calon peserta didik sudah tercukupi maka peserta didik akan diarahkan melalui sekolah saluran ditunjuk sesuai kesepakatan MKKS apabila calon peserta didik tidak mendapatkan quota di sekolah salur maka sekolah-sekolah peserta didik masih mempunyai pilihan kedua jalur zonasi yang ditetapkan
b.   jalur prestasi
1.   juara 1,2,3 internasional, juara 1,2,3 nasional dan juara 1,2,3 serta  provinsi dan juara 1 Kabupaten langsung diterima
2.   juara 2 dan 3 kabupaten dan juara 1 Kecamatan diseleksi menggunakan skor/nilai
3.   Apabila calon peserta melebihi quota yang disediakan maka diseleksi menggunakan kriteria usia tertinggi dan kecepatan mendaftar
4.   jalur perpindahan tugas orang tua/wali : ketentuan ini dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
J.   PENETAPAN NILAI AKHIR
penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian perhitungan nilai akhir SMP jalur prestasi meliputi
a.    nilai kecepatan (N/W)
b.   nilai kejuaraan (N/K)
nilai akhir diformulasikan dengan rumus :


NA = NW+NK





contoh daya tampung jalur prestasi 10 siswa
1.   pendaftar pertama jalur prestasi prestasi peringkat 2 Kabupaten
NA=50+50
NA=100
2.   pendaftar kelima juara ke-3 Kabupaten
NA=25+40
NA=65
K.   PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1.   penetapan dan pengumuman hasil seleksi 1 Pada tahapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan
2.   penetapan sebagaimana dimaksud angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
3.   apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB SMP sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung maka disalurkan ke sekolah lain dalam kelas yang sama dalam hal daya tampung dan peminat yang sama tidak tersedia maka disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat
4.   pengumuman hasil seleksi satuan pendidikan SD berisi tentang;
a.    jalur zonasi:
Nomor pendaftaran, nama calon peserta didik, desa/kelurahan calon peserta didik dan kecepatan mendaftar
b.   jalur prestasi
Nomor pendaftaran, nama calon peserta didik, bobot/nilai, dan kecepatan mendaftar
c.    jalur Perpindahan orang tua/wali
Nomor pendaftaran, nama calon peserta didik, dan kecepatan mendaftar
L.   DAFTAR ULANG
1.   peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri
2.   persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik dinyatakan diterima adalah sebagai berikut;
a.    menunjukkan kartu pendaftaran asli
b.   menunjukkan ijazah asli atau surat keterangan Lulus
c.    menunjukkan akte kelahiran
d.   menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu baik dari pemerintah dan pemerintah daerah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu cheat dkh kiss dan bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
e.    surat pernyataan mematuhi kedisiplinan dari ketentuan-ketentuan dari sekolah yang bersangkutan
M.  SANKSI
1.   bagi peserta didik yang diterima apabila peserta didik memberikan data palsu atau tidak benar maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi
2.   apabila penyelenggaraan PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.   peserta didik dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri
N.   PENGENDALIAN
1.   Masyarakat berhak melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan
2.   dinas wajib melakukan tindak lanjut apabila terdapat pengaduan atau hasil pemantauan dan pengawasan dilakukan oleh masyarakat.
O.  PENGADUAN
1.   pengaduan masyarakat dapat berubah keluhan kritik dan saran dalam penyelenggaraan PPDB secara langsung atau melalui telepon sms email atau Gmail disampaikan secara berjenjang melalui satuan pendidikan MKKS Kabupaten sampai ke dinas
2.   tindak lanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuaikan sebagaimana mestinya
3.   Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan pengaduan secara berjenjang kepada kepala dinas tempat
4.   pengaduan dapat disampaikan melalui telepon dan pelayanan pengaduan dilayani pada jam kerja
P.   INFORMASI
1.   informasi informasi tentang pelaksanaan PPDB dapat dilakukan melalui papan informasi pada satuan pendidikan dan dinas
2.   Media internet melalui website resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tentang penerimaan peserta didik baru
penyelenggaraan PPDB adalah salah satu upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan yang berikan kemudahan akses seluas-luasnya transparan dan akuntabel tujuan peningkatan akses layanan pendidikan bagi masyarakat ini akan tercapai apabila mendapat dukungan dari pemerintah orang tua dan pemerhati pendidikan kami menyadari masih terdapat kekurangan tetapi kami terus berusaha dan berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang pendidikan agar terbangun sumber daya manusia di Kabupaten Alor yang berkualitas berkompetisi dalam berbagai bidang kehidupan serta berakhlak mulia saya menyampaikan Terima kasih atas dukungan dan partisipasi dari semua pihak untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Alor Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.





No comments:

Post a Comment

PERCEPATAN SINKRONISASI DAPODIK, LPJ BOS TAHAP I, II 2020 DAN PENGISIAN RAPOR MUTU TAHUN 2019

Menindaklanjuti surat Dirjen Pauddasmen Nomor 7160/C/KU/2020 hal Persiapan Penyaluran Dana BOS tahap III Tahun 2020, Surat Pemberitah...