Dalam rangka mewujudkan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dalam
visi Alor Pintar, dibutuhkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pendidik dan
Tenaga Kependidikan yang diangkat dengan Keputusan Bupati Alor diserahi tugas
untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas
pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan
atas pengembangan sumber daya manusia yang berkarakter dan berkhlak mulia serta
pelayanan administratif satuan pendidikan. Perekrutan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintah.
Informasi berikut ini disampaikan kepada
masyarakat atau pencari kerja pada satuan pendidikan (PAUD/RA, SD/MI dan
SMP/SMPTK/MTs dan PKBM/PNF-SKB) Negeri maupun Swasta dan Dinas Pendidikan
Kabupaten Alor bahwa pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan perlu
ditetapkan Petunjuk Teknis dalam Perekrutan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tahun Anggaran 2020 dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PROSEDUR PENGAJUAN PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN;
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
berdomisili di wilayah Kabupeten Alor;
c. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai
politik atau terlibat politik praktis;
f. Tidak sedang melaksanakan tugas ditempat lain dan
atau terikat perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan tugas pokok sebagai
pendidik dan tenaga kependidikan;
g. Tidak menuntut diangkat sebagai PNS;
h. Loyal dan taat kepada pimpinan daerah atau atasan
langsung.
2. Persyaratan Khusus
a. Pendidik
1. Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil;
2. Berijazah minimal D-IV / S-1;
3. Terdaftar sebagai Pendidik pada Data Pokok
Pendidikan Masyarakat (Dapodikmas) dan Education
Manajemen Information System (EMIS) pada Satuan Pendidikan
(PAUD/RA).
4. Terdaftar sebagai Pendidik pada Data Pokok
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan Education
Manajemen Information System (EMIS) pada Satuan Pendidikan
(PAUD/RA, SD/MI dan SMP/SMPTK/MTs dan PKBM/PNF-SKB).
5. Diutamakan memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu
minimal 2 (dua) tahun atas rekomendasi Kepala Satuan Pendidikan (PAUD/RA, SD/MI
dan SMP/SMPTK/MTs dan PKBM/PNF-SKB);
6. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK).
b. Tenaga Kependidikan
1.
Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan bukan Pegawai Negeri Sipil;
2.
Berijazah minimal SMA sederajat;
3.
Terdaftar sebagai Tenaga Kependidikan pada Data Pokok Pendidikan Dasar
dan Menengah (Dapodikdasmen) dan Data Pokok Pendidikan Masyarakat (Dapodikmas)
dan Education
Manajemen Information System (EMIS);
4.
Terdaftar sebagai Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Alor;
5.
Diutamakan memiliki pengalaman kerja pada di satuan pendidikan (PAUD/RA,
SD/MI dan SMP/SMPTK/MTs dan PKBM/PNF-SKB) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Alor
minimal 2 (dua) tahun;
3. Pemutusan Hubungan Kerja
a. Pemutusan Hubungan
Kerja dilakukan dengan hormat karena:
1.
Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada penyelenggara pendidikan dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Alor;
2.
Meninggal dunia;
3.
Atas permintaan sendiri;
4.
Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan
dicabutnya izin operasional penyelenggara pendidikan;
5.
Tidak dapat melaksanakan tugas selama 30 (tiga puluh) hari efektif di
satuan pendidikan;
6.
Telah mencapai batas usia maksimal 55 tahun;
7.
Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan Surat Keputusan Bupati
Alor.
b. Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan tidak dengan hormat apabila:
1.
Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
2.
Melanggar norma dan kode etik profesi.
Demikianlah pola baru Perekrutan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan ini diberlakukan pada Perekrutan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Tahun Anggaran 2020 dan hendaknya memudahkan bagi para
pencari kerja khususnya Pendidik dan Tenaga Kependidikan organisasi Pemerintah
Kabupaten Alor lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yakni satuan pendidikan
(PAUD/RA, SD/MI dan SMP/SMPTK/MTs dan PKBM/PNF-SKB) dan Dinas Pendidikan
Kabupaten Alor.
No comments:
Post a Comment