Powered By Blogger

Wednesday, June 17, 2020

KADISDIK ALOR MENGELUARKAN JUKNIS PEREKRUTAN TENAGA KONTRAK PTK KABUPATEN ALOR TAHUN 2020



Dalam rangka mewujudkan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dalam visi Alor Pintar, dibutuhkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diangkat dengan Keputusan Bupati Alor diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas pengembangan sumber daya manusia yang berkarakter dan berkhlak mulia serta pelayanan administratif satuan pendidikan. Perekrutan Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Informasi berikut ini disampaikan kepada masyarakat atau pencari kerja pada satuan pendidikan (PAUD/RA, SD/MI dan SMP/SMPTK/MTs dan PKBM/PNF-SKB) Negeri maupun Swasta dan Dinas Pendidikan Kabupaten Alor bahwa pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan perlu ditetapkan Petunjuk Teknis dalam Perekrutan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2020 dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

PROSEDUR PENGAJUAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
1.   Persyaratan Umum
a.    Warga Negara Indonesia (WNI);
b.   Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili di wilayah Kabupeten Alor;
c.    Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
d.   Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e.    Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat politik praktis;
f.     Tidak sedang melaksanakan tugas ditempat lain dan atau terikat perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan tugas pokok sebagai pendidik dan tenaga kependidikan;
g.   Tidak menuntut diangkat sebagai PNS;
h.   Loyal dan taat kepada pimpinan daerah atau atasan langsung.
2.   Persyaratan Khusus
a.    Pendidik
1.   Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil;
2.   Berijazah minimal D-IV / S-1;
3.   Terdaftar sebagai Pendidik pada Data Pokok Pendidikan Masyarakat (Dapodikmas) dan Education Manajemen  Information System (EMIS) pada Satuan Pendidikan (PAUD/RA).
4.   Terdaftar sebagai Pendidik pada Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan Education Manajemen  Information System (EMIS) pada Satuan Pendidikan (PAUD/RA, SD/MI dan SMP/SMPTK/MTs dan PKBM/PNF-SKB).
5.   Diutamakan memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun atas rekomendasi Kepala Satuan Pendidikan (PAUD/RA, SD/MI dan SMP/SMPTK/MTs dan PKBM/PNF-SKB);
6.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
b.   Tenaga Kependidikan
1.   Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan bukan Pegawai Negeri Sipil;
2.   Berijazah minimal SMA sederajat;
3.   Terdaftar sebagai Tenaga Kependidikan pada Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan Data Pokok Pendidikan Masyarakat (Dapodikmas) dan Education Manajemen  Information System (EMIS);
4.   Terdaftar sebagai Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor;
5.   Diutamakan memiliki pengalaman kerja pada di satuan pendidikan (PAUD/RA, SD/MI dan SMP/SMPTK/MTs dan PKBM/PNF-SKB) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Alor minimal 2 (dua) tahun;
3.   Pemutusan Hubungan Kerja
a.    Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dengan hormat karena:
1.   Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada penyelenggara pendidikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor;
2.   Meninggal dunia;
3.   Atas permintaan sendiri;
4.   Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan dicabutnya izin operasional penyelenggara pendidikan;
5.   Tidak dapat melaksanakan tugas selama 30 (tiga puluh) hari efektif di satuan pendidikan;
6.   Telah mencapai batas usia maksimal 55 tahun;
7.   Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan Surat Keputusan Bupati Alor.
b.   Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan tidak dengan hormat apabila:
1.   Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
2.   Melanggar norma dan kode etik profesi.


Demikianlah pola baru Perekrutan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini diberlakukan pada Perekrutan Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Tahun Anggaran 2020 dan hendaknya memudahkan bagi para pencari kerja khususnya Pendidik dan Tenaga Kependidikan organisasi Pemerintah Kabupaten Alor lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yakni satuan pendidikan (PAUD/RA, SD/MI dan SMP/SMPTK/MTs dan PKBM/PNF-SKB) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

No comments:

Post a Comment

PERCEPATAN SINKRONISASI DAPODIK, LPJ BOS TAHAP I, II 2020 DAN PENGISIAN RAPOR MUTU TAHUN 2019

Menindaklanjuti surat Dirjen Pauddasmen Nomor 7160/C/KU/2020 hal Persiapan Penyaluran Dana BOS tahap III Tahun 2020, Surat Pemberitah...