Powered By Blogger

Thursday, August 27, 2020

MENDIKBUD AKAN MENERAPKAN NIK SEBAGAI IDENTITAS SISWA MENGGANTIKAN NISN DAN NIM




Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan MoU dengan Nomor 470/4264/SJ dan Nomor 112/XI/NK/2016 tanggal 10 November 2016 tentang kerjasama pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dalam lingkup tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan perjanjian kerjasama antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Seketariat Jenderal Kemendikbud Nomor 119/10638/Dukcapil dan Nomor 37504/A. 13/HK/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dalam lingkup tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Data pokok pendidikan (Dapodik) telah di integrasikan dengan data kependudukan sehingga Dapodik saat ini telah memiliki NIK dan Nomor KK yang sesuai dengan database Kependudukan nasional.
Dengan menggunakan NIK sebagai Nomor induk siswa, maka akan mempermudah dalam membangun database yang terintegrasi dengan kepentingan lainnya seperti data bantuan sosial, BPJS Kesehatan, Tata kelola BOS dan lain-lain.
Dalam perjanjian kerjasama disepakati bahwa Kemendikbud akan mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam dokumen data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap agar Kemendikbud dapat mengimplementasikan secara bertahap NIK sebagai identitas siswa menggantikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

Penerapan NIK Pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbud menjadi penting bagi lembaga pendidikan baik Sekolah/Madrasah karena berhubungan dengan NISN di VervalPd.



No comments:

Post a Comment

PERCEPATAN SINKRONISASI DAPODIK, LPJ BOS TAHAP I, II 2020 DAN PENGISIAN RAPOR MUTU TAHUN 2019

Menindaklanjuti surat Dirjen Pauddasmen Nomor 7160/C/KU/2020 hal Persiapan Penyaluran Dana BOS tahap III Tahun 2020, Surat Pemberitah...