Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah melaksanakan MoU dengan Nomor 470/4264/SJ dan Nomor 112/XI/NK/2016
tanggal 10 November 2016 tentang kerjasama pemanfaatan NIK, Data Kependudukan
dan KTP-el dalam lingkup tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan
perjanjian kerjasama antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Seketariat Jenderal Kemendikbud Nomor 119/10638/Dukcapil dan Nomor 37504/A.
13/HK/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan
KTP-el dalam lingkup tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Data pokok pendidikan (Dapodik) telah di integrasikan dengan data
kependudukan sehingga Dapodik saat ini telah memiliki NIK dan Nomor KK yang
sesuai dengan database Kependudukan nasional.
Dengan menggunakan NIK sebagai Nomor induk siswa, maka akan
mempermudah dalam membangun database yang terintegrasi dengan kepentingan
lainnya seperti data bantuan sosial, BPJS Kesehatan, Tata kelola BOS dan
lain-lain.
Dalam perjanjian kerjasama disepakati bahwa Kemendikbud akan
mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam dokumen data peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap agar Kemendikbud dapat
mengimplementasikan secara bertahap NIK sebagai identitas siswa menggantikan
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Penerapan NIK Pada Data Pokok Pendidikan Kemendikbud menjadi penting
bagi lembaga pendidikan baik Sekolah/Madrasah karena berhubungan dengan NISN di
VervalPd.



No comments:
Post a Comment